Jumat, 29 Juli 2011

Selesaikan sengketa lahan Singkil

SUNDAY, 29 MAY 2011 15:08

BANDA ACEH - Pemerintah Provinsi Aceh diminta segera menyelesaikan sengketa lahan antara perusahaan perkebunan dengan masyarakat di sejumlah desa di Kabupaten Aceh Singkil. "Saya melihat sengketa lahan antara masyarakat dengan perusahaan perkebunan milik swasta Malaysia itu harus segera diselesaikan dengan baik oleh pemerintah," kata Ketua DPD PDI Perjuangan Aceh, Karimun Usman, sore ini.

Ia mengemukakan hal itu menanggapi aksi unjuk rasa ratusan warga Aceh Singkil di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh di Banda Aceh, baru-baru ini.

Karimun Usman menilai aksi unjuk rasa itu merupakan akumulasi dari kekecewaan masyarakat karena merasa haknya telah diambil untuk perkebunan kelapa sawit oleh perusahaan swasta tersebut.

"Karenanya, kami meminta agar masalah sengketa tanah lahan kelapa sawit di Aceh Singkil dan Kota Subulussalam diselesaikan sesuai hukum yang berlaku, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan," katanya.

Mantan anggota DPR RI periode 1999-2004 itu juga meminta Pemerintah Aceh menurunkan tim untuk melakukan investigasi guna mencari pembuktian lebih konkret apakah operasional perusahaan perkebunan negeri jiran tersebut benar telah merampas lahan masyarakat.

"Kalau memang memang perusahaan itu beroperasi di atas lahan milik adat dari masyarakat maka sebuah kesalahan dan harus diusut sebab warga sebagai pemiliknya sudah dirugikan," kata dia.

Ratusan warga Aceh Singkil yang berunjuk rasa di Kantor BPN Aceh di Banda Aceh, sebelumnya menyatakan bahwa konflik lahan terjadi antara masyarakat dengan PT Ubertraco, perusahaan sawit asal Malaysia. Perusahaan itu mendapat izin Hak Guna Usaha (HGU) seluas 10.917 hektare pada 1988.

Kemudian perusahaan itu mendapat izin tambahan seluas 3.007 hektare, sehingga total lahan yang digarap mencapai 13.924 hektare, namun perusahaan itu, menurut pengunjuk rasa, juga menyerobot tanah masyarakat. Gubernur Aceh Irwandi Yusuf menyatakan siap menjadi mediator untuk pengukuran ulang batas tanah HGU PT Ubertraco dengan milik masyarakat.

SUmber : Waspada.co.id

Senin, 25 Juli 2011

Kadishubun Aceh Barat: Kilang Mengolah Kayu dari Lahan Masyarakat

Sat, May 21st 2011, 10:10

MEULABOH - Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Kadishutbun) Aceh Barat, Jumat (20/5) memanggil sejumlah pengusaha yang mempunyai kilang kayu (saw mill) di wilayah itu. Pemanggilan itu guna diketahui bahan baku kayu yang selama ini mereka olah yang selanjutnya didistribusikan ke panglong-panglong. Kadishutbun Aceh Barat, T Helmi SP MM kepada Serambi, kemarin usai pertemuan itu mengaku pihaknya sudah mempertanyakan kepada pengusaha yang mengalola kayu yakni diperoleh keterangan bahwa kayu yang diolah mereka adalah kayu yang dibawa masyarakat yang merupakan hasil tebangan di lahan masyarakat dan bukan di kawasan hutan. “Kayu diolah itu yang dibawa sudah ada surat keterangan dari keuchik/kepala desa,” ujar Helmi.

Ia menjelaskan pemanggilan ini guna mengetahui persis dan kepada pengusaha itu juga sudah diingatkan agar tidak mengolah kayu-kayu ilegal, sebab bila ditemukan hal itu akan diambil tindakan tegas serta izin kilang akan dicabut. Ia mengaku di Aceh Barat saat ini ada tiga usaha kilang kayu yang selama ini mengolah kayu-kayu yang dibawa oleh masayarakat hasil tebangan di lahan masing-masing masyarakat. Helmi menyatakan dalam pertemuan itu pihaknya sudah menetakankan kepada pemilik kilang agar selalu memberikan laporan tiap bulan terhadap kayu yang mereka olah milik siapa serta jumlahnya. “Memang selama ini laporan dari pihak kilang ke kita kurang dan ke depan sudah kita minta dilaporkan,” ujar Helmi. Kadishutbun ini juga menjelaskan terhadap kayu-kayu yang selama ini dijual di panglong-panglong itu merupakan kayu yang dipasok dari kilang, dan mempunyai surat. Meski demikian, ia juga akan terus melakukan pengawasan dan pengecekan dan bila ditemukan kayuilegal maka akan ditangkap.(riz)

sumber : Serambinews.com