Sat, May 21st 2011, 10:10
MEULABOH - Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Kadishutbun) Aceh Barat, Jumat (20/5) memanggil sejumlah pengusaha yang mempunyai kilang kayu (saw mill) di wilayah itu. Pemanggilan itu guna diketahui bahan baku kayu yang selama ini mereka olah yang selanjutnya didistribusikan ke panglong-panglong. Kadishutbun Aceh Barat, T Helmi SP MM kepada Serambi, kemarin usai pertemuan itu mengaku pihaknya sudah mempertanyakan kepada pengusaha yang mengalola kayu yakni diperoleh keterangan bahwa kayu yang diolah mereka adalah kayu yang dibawa masyarakat yang merupakan hasil tebangan di lahan masyarakat dan bukan di kawasan hutan. “Kayu diolah itu yang dibawa sudah ada surat keterangan dari keuchik/kepala desa,” ujar Helmi.
Ia menjelaskan pemanggilan ini guna mengetahui persis dan kepada pengusaha itu juga sudah diingatkan agar tidak mengolah kayu-kayu ilegal, sebab bila ditemukan hal itu akan diambil tindakan tegas serta izin kilang akan dicabut. Ia mengaku di Aceh Barat saat ini ada tiga usaha kilang kayu yang selama ini mengolah kayu-kayu yang dibawa oleh masayarakat hasil tebangan di lahan masing-masing masyarakat. Helmi menyatakan dalam pertemuan itu pihaknya sudah menetakankan kepada pemilik kilang agar selalu memberikan laporan tiap bulan terhadap kayu yang mereka olah milik siapa serta jumlahnya. “Memang selama ini laporan dari pihak kilang ke kita kurang dan ke depan sudah kita minta dilaporkan,” ujar Helmi. Kadishutbun ini juga menjelaskan terhadap kayu-kayu yang selama ini dijual di panglong-panglong itu merupakan kayu yang dipasok dari kilang, dan mempunyai surat. Meski demikian, ia juga akan terus melakukan pengawasan dan pengecekan dan bila ditemukan kayuilegal maka akan ditangkap.(riz)
sumber : Serambinews.com
Tampilkan postingan dengan label illegal logging. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label illegal logging. Tampilkan semua postingan
Senin, 25 Juli 2011
Rabu, 08 Juni 2011
Terima Laporan Illegal Logging
Tim Mabes Polri Turun ke HGU PT Dalanta
Sat, Apr 9th 2011, 08:28
SINGKIL - Tim gabungan Mabes Polri dan Polres Aceh Singkil, Kamis (7/4) turun ke lokasi HGU PT Dalanta, di Kecamatan Danau Paris, Aceh Singkil. Polisi turun setelah menerima laporan dari seorang warga bahwa di areal calon perkebunan kelapa sawit milik H Syafriadi Manik alias Oyon, telah terjadi praktik illegal logging. Namun setelah tim turun tidak terbukti.
Kapolres Aceh Singkil AKBP H Helmi Kwarta didampingi Kasat Reskrim Iptu Benny Cahyady, Jumat (8/4) mengatakan, laporan adanya praktik illegal logging disampaikan Ucok Marpaung ke Mabes Polri, yang dilengkapi foto kayu. Begitu tim gabungan turun, polisi menemukan kayu gelondongan teridentifikasi jenis meranti terikat di sungai antara HGU PT Dalanta. Namun kayu tersebut terlihat sudah lama.
Sementara kayu di kebun H Oyon, baru ditebang dan dibiarkan tergeletak di lokasi HGU-nya. “Di lokasi PT Dalanta juga ditemukan lima buah beko, tiga sedang bekerja, dua rusak. Kayu pun ada, namun ketika dibandingkan dengan yang ditemukan di sungai sesuai laporan Ucok Marpaung tidak sama,” kata Helmi.
Kapolres menambahkan, selanjutnya tim gabungan menyusuri ke arah hulu sungai. Tidak berapa jauh, ditemukan kilang kayu (sawmill) milik H Ramlan. Di sana ditemukan kayu sekitar tiga puluh batang dengan ciri-ciri mirip dengan yang ditemukan terikat di sungai antara HGU PT Dalanta. Sawmill tersebut memiliki IPK untuk sekitar 2000 kubik, sedangkan asal usul kayunya sendiri masih dalam pemeriksaan.
“Itu hasil turun ke lapangan sementara ini. Pemeriksaan saksi dan penelusuran asal usul kayu masih terus dilakukan, termasuk perizinannya” jelas Kapolres. Kapolres menambahkan, mengungkap kasus tersebut cukup mudah. Ia juga menegaskan jika dalam pengembangan terbukti ada perbuatan melawan hukum dilakukan oleh PT Dalanta, Sawmill milik H Ramlan dan siapapun akan diprosesnya. “Laporan illegal logging di kebun H Oyon tidak terbukti, perizinan HGU-nya sudah lengkap dan kayunya tidak dibawa ke luar tapi dibiarkan saja di lokasi,” pungkasnya.
Sementara itu, turunya tim Mabes Polri terkait laporan ilegalloging di PT Dalanta, menghebohkan seantero Aceh Singkil. Maklum pemiliknya merupakan Wakil Ketua DPRK Aceh Singkil, yang santer disebut-sebut akan maju dalam Pilkada mendatang.(c39)
Sumber : Serambinews.com
Sat, Apr 9th 2011, 08:28
SINGKIL - Tim gabungan Mabes Polri dan Polres Aceh Singkil, Kamis (7/4) turun ke lokasi HGU PT Dalanta, di Kecamatan Danau Paris, Aceh Singkil. Polisi turun setelah menerima laporan dari seorang warga bahwa di areal calon perkebunan kelapa sawit milik H Syafriadi Manik alias Oyon, telah terjadi praktik illegal logging. Namun setelah tim turun tidak terbukti.
Kapolres Aceh Singkil AKBP H Helmi Kwarta didampingi Kasat Reskrim Iptu Benny Cahyady, Jumat (8/4) mengatakan, laporan adanya praktik illegal logging disampaikan Ucok Marpaung ke Mabes Polri, yang dilengkapi foto kayu. Begitu tim gabungan turun, polisi menemukan kayu gelondongan teridentifikasi jenis meranti terikat di sungai antara HGU PT Dalanta. Namun kayu tersebut terlihat sudah lama.
Sementara kayu di kebun H Oyon, baru ditebang dan dibiarkan tergeletak di lokasi HGU-nya. “Di lokasi PT Dalanta juga ditemukan lima buah beko, tiga sedang bekerja, dua rusak. Kayu pun ada, namun ketika dibandingkan dengan yang ditemukan di sungai sesuai laporan Ucok Marpaung tidak sama,” kata Helmi.
Kapolres menambahkan, selanjutnya tim gabungan menyusuri ke arah hulu sungai. Tidak berapa jauh, ditemukan kilang kayu (sawmill) milik H Ramlan. Di sana ditemukan kayu sekitar tiga puluh batang dengan ciri-ciri mirip dengan yang ditemukan terikat di sungai antara HGU PT Dalanta. Sawmill tersebut memiliki IPK untuk sekitar 2000 kubik, sedangkan asal usul kayunya sendiri masih dalam pemeriksaan.
“Itu hasil turun ke lapangan sementara ini. Pemeriksaan saksi dan penelusuran asal usul kayu masih terus dilakukan, termasuk perizinannya” jelas Kapolres. Kapolres menambahkan, mengungkap kasus tersebut cukup mudah. Ia juga menegaskan jika dalam pengembangan terbukti ada perbuatan melawan hukum dilakukan oleh PT Dalanta, Sawmill milik H Ramlan dan siapapun akan diprosesnya. “Laporan illegal logging di kebun H Oyon tidak terbukti, perizinan HGU-nya sudah lengkap dan kayunya tidak dibawa ke luar tapi dibiarkan saja di lokasi,” pungkasnya.
Sementara itu, turunya tim Mabes Polri terkait laporan ilegalloging di PT Dalanta, menghebohkan seantero Aceh Singkil. Maklum pemiliknya merupakan Wakil Ketua DPRK Aceh Singkil, yang santer disebut-sebut akan maju dalam Pilkada mendatang.(c39)
Sumber : Serambinews.com
Langganan:
Postingan (Atom)