Senin, 22 November 2010

Lagi, PT Socfindo Didemo

Tue, Nov 23rd 2010, 11:41

Ketua DPRK Aceh Singkil Putra Ariyanto menaiki pintu gerbang PT Socfindo, Lae Butar, Gunung Meriah, untuk menyampaikan orasi dalam unjuk rasa yang dilakukan berbagai elemen sipil terhadap perusahan tersebut, Senin (22/11). Dalam orasinya Putra mengajak perusahan dan pendemo berdialog di Kantor DPRK guna mencari solusi.SERAMBI/DEDE ROSADI


SINGKIL – Untuk yang kedua kalinya, Senin (22/11) ratusan massa dari berbagai elemen sipil kembali melakukan aksi unjuk rasa, ke kantor PT Socfindo, Lae Butar, Gunung Meriah, Aceh Singkil. Tuntutannya tetap sama seperti demo pada Senin (15/11) lalu, yakni mendesak perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut menaikan gaji karyawan, memindahkan pabrik dan merealisasikan program Coorporate Social Responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial kepada masyarakat sekitar.

Selain berdemo ke PT Socfindo, ratusan massa yang terdiri dari LSM Forum Pemuda Peduli Aceh Singkil (FoPPAS), badan eksekutif mahasiswa (BEM) Staisar, Akper Aceh Singkil, STIP Aceh Singkil, komite aksi mahasiswa muslim Indonesia (KAMMI) Aceh Singkil, serta perwakilan warga dari sejumlah desa di Kecamatan Gunung Meriah, juga berunjuk rasa ke kantor DPRK setempat di Kampung Baru, Singkil Utara.

Di PT Socfindo, massa melakukan orasi di pintu gerbang perusahan yang dijaga ketat aparat kemanan. Dalam orasi yang dilakukan secara bergantian itu, meminta perusahan perkebunan kelapa sawit tersebut manaikan gaji karyawannya sesuai dengan peraturan Gubernur Aceh Nomor 132 Tahun 2009. Disebutkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh sebesar Rp 1.300.000/bulan, sementara yang dibayar perusahan hanya Rp 1.005.000/bulan. “Kemana sisa uang gaji pegawai dan karyawan semenjak diterbitkan peraturan gubernur yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2010,” teriak Zulkarnain Bancin salah seorang pengunjuk rasa dalam orasinya.

Syafaruddin orator lainnya menyebutkan, pembayaran upah tidak sesuai dengan UMR seharusnya ditindak lanjuti pihak kepolisian, sebab kasus tersebut bukan merupakan delik aduan. Ia juga menuding limbah industri pabrik kelapa sawit PT Socfindo telah mencemari sungai Lae Cinendang. Kendati tidak secara langsung dirasakan dampaknya, namun warga yang menggunakan air sungai tersebut mengalami gangguan kesehatan, seperti gatal-gatal.

Di kantor DPRK
Setelah berorasi hampir dua jam, pengunjuk rasa dengan difasilitasi kepolisian diundang untuk melakukan dialog di kantor PT Socfindo, namun ditolak. Demonstran menantang perusahan melakukan dialog secara terbuka disaksikan seluruh masyarakat yang hadir dan diliput media. Di tengah kebuntuan negosiasi Ketua DPRK Aceh Singkil, Putra Ariyanto yang hadir di tengah-tengah pengunjuk rasa berupaya menengahi.

Dengan memanjat pintu gerbang perusahan, Putra Ariyanto menawarkan pada pengunjuk rasa dan perusahan melakukan pertemuan di kantor DPRK guna mencari jalan keluar terbaik, ketimbang tetap mempertahankan ego masing-masing. Dan ajakan itu disahuti kedua belah pihak. Sesampainya di kantor wakil rakyat pengunjuk rasa kembali melakukan orasi, sesekali di hiasi teriakan usir PT Socfindo.

Pihak perusahan yang diwakili Adm PT Socfindo Frans Tambunan, serta petinggi perusahan dari Medan, Sumatera Utara menyatakan upah yang diberikan telah sesuai undang-undang, terdiri dari gaji pokok Rp 1.005.000 plus tunjangan sehingga jumlahnya sama dengan yang dituntutan pengunjuk rasa. Sementara para pendemo yang memadati ruang rapat DPRK menuntut gaji pokok sesuai dengan aturan yaitu, Rp 1.300.000 diluar bonus atau tunjangan.(c39)

sumber : Serambinews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar