Rabu, 08 Desember 2010

Batas Akhir Pengembalian Uang Daerah 10 Desember

Sat, Dec 4th 2010, 11:38

SINGKIL - Pengembalian keuangan daerah Kabupaten Aceh Singkil, dideadline paling lambat pada Jumat (10/12) mendatang. Jika dalam batas waktu itu belum dulunasi, maka oknum pejabat dan mantan pejabat yang menyebabkan raibnya keuangan itu akan diselesaikan melalui jalur hukum.

Hal itu dikatakan Kepala Inspektorat, Aceh Singkil, H Alamsyah SH di dampingi Kepala Bagian Hukum Sekdakab Ahmad Rifai SH, Kamis (2/12). Kerugian keuangan daerah yang telah menjadi temuan BPK RI Aceh, antara lain, pembayaran tunjangan akhir masa jabatan DPRD Aceh Singkil periode 1999-2004 yang masih belum disetor ke kas daerah Rp 204.000.000. Kemudian pengeluaran tahun 2005 pada kas Sekda belum dipertanggungjawabkan sebesar Rp 302.256.815. "Kita sudah menggelar rapat tuntutan perbendaharan tuntutan ganti rugi (TPTGR) dengan memanggil para pihak yang terlibat. Hasilnya sudah kita sampaikan agar segera mengembalikan keuangan daerah dengan batas waktu 10 Desember 2010," tegas Alamsyah.

Alamsyah menyebutkan, pihaknya selalu menindak lanjuti temuan BPK menganai kerugian keuangan daerah, namun ada saja yang membandel, tidak mau menunjukan itikad baik mengembalikan uang negara. Disebutkan, pihaknya fokus penyelesai kerugian di DPRK dan Sekdakab, karena pada kasus lain ada upaya melakukan penyelesaian. "Apabila sampai tanggal yang sudah ditentukan tidak melunasi, secara otomatis jalur hukum akan ditempuh," tambah Ahmad Rifai.

Sebagaiman diberitakan, berdasarkan laporan hasil pemantauan atas penyelesaian kerugian daerah pada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Singkil, oleh BPK RI Aceh. Kerugian keuangan daerah ini yang belum dikembalikan Rp 1.532.293.834,72, terjadi dalam enam kasus, dua diantaranya telah diangsur Rp 165.500.000. Dari enam kasus kerugian tersebut yang telah mempunyai ketetapan hukum tetap dua kasus Rp 769.427.219,72, telah dianggsur Rp 107.000.000, sehingga tersisa Rp 662.427.219,72. Sementara kerugian yang baru berupa informasi Rp 762.866.615, terdiri atas temuan hasil pemeriksaan BPK tahun anggaran 2005 sampai dengan 2009, yang telah diangsur Rp 58.500.000, tersisa Rp 704.366.615.

Dirincikan empat kasus kerugian daerah hasil pemeriksaan BPK, terjadi pada 2004 dan 2005 masing-masing, pembayaran tunjangan akhir masa jabatan DPRD Rp 262.500.000. Atas kasus tersebut telah disetor Rp 58.500.000, sisanya Rp 204.000.000 sampai saat ini belum disetor. Kemudian pengeluaran tahun 2005 pada kas sekda belum dipertanggungjawabkan sebesar Rp 302.256.815. Selanjutnya LHP BPK atas LKPD tahun 2006, duplikasi pembayaran perjalanan dinas pada sekretariat DPRD Rp 30.519.800. Kasus terakhir berdasarkan LHP BPK atas LKPD tahun 2007 yaitu pengembalian pinjaman dana bergulir macet mulai 2003 sampai dengan 2007 sebesar Rp 167.590.000.

Diselamatkan
Di sisi lain Alamsyah mengklaim hingga November 2010 ini, pihaknya telah berhasil menyelamatkan uang negara senilai Rp 468.129.866,47 baik dari instansi pemerintahan maupun rekanan. Masing-masing dari Dinas Peternakan Rp 31.788.500, Pertanian Rp 28.310.250, Satpol PP dan WH Rp 850.000, dan RSUD Rp 137.165.692,47. Kemudian Ketahanan Pangan Rp 39.214.697, Setdakab Rp 26.500.000, DPKKD Rp 6.500.000, rekanan Rp 44.826.104, Dinas Pariwisata Rp 20.500.000 dan DPRK Rp 58.500.000. Selanjutnya Dinas Koperasi Rp 125.027.367, bagian ekonomi Rp 13.100.000 dan BPD Rp 26.250.000.(c39)

sumber : Serambinews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar