Kamis, 07 April 2011

Pemkab Aceh Singkil Data Areal Sawah Produktif

Sat, Feb 26th 2011, 10:07

SINGKIL - Pemkab Aceh Singkil kini sedang mendata areal sawah produktif. Untuk menjaga agar areal itu tak dialihfungsikan, maka dalam waktu dekat ini akan mengajukan rancangan qanun (Raqan) perlindungan lahan pangan berkelanjutan ke DPRK setempat. Kepala Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan, Aceh Singkil, H Asmauddin, pada Serambi Jumat (25/2) mengatakan, pembuatan qanun perlindungan lahan berkelanjutan, sangat dibutuhkan. Agar lahan pertanian yang sudah ada dapat dipertahankan, serta mencegah terjadinya alih funngsi. “Mulai minggu depan kita akan turun untuk mendata luas sawah berkelanjutan yang akan dilindungi,” katanya.

Disebutkan, perlindungan lahan pertanian berkelanjutan sudah diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 41 Tahun 2009 yang berlaku secara nasional. Namun untuk lebih menguatkan diperlukan qanun agar penerapannya lebih epektif. “Dalam salah satu poinnya memuat sanksi berat, bagi siapa saja yang melakukan alih fungsi lahan pertanian berkelanjutan seluas 1 hektar (Ha), harus diganti 5 Ha,” kata Asmauddin.

Sebagaimana diketahui, alih fungsi lahan pertanian di Aceh Singkil, terutama dari sawah ke kebun kelapa sawit dalam beberapa tahun kebelakang marak terjadi, menyusul menjadi primadonanya tanaman tersebut. Asmauddin mengklaim, selama menjabat sebagai Kadistan sekitar setahun ini, alih fungsi lahan pertanian menurun derastis, berkat upayanya turun ke lapangan memberikan pengertian kepada masyarakat. “Kendati demikian qanun sebagai pelindung lahan pertanian berkelanjutan harus dibuat, guna mengantisipasi bila ada yang tetap nekat melakukan alih fungsi,” pungkasnya.(c39)

Sumber : Serambinews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar