Kamis, 07 April 2011

Perusahan Perkebunan Didesak Lengkapi Dokumen Lingkungan

Thu, Feb 24th 2011, 08:56

SINGKIL - Perusahan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Aceh Singkil, didesak segera melengkapi dokumen lingkungan. Amdal untuk perusahan dengan luas lahan 3.000 hektar (Ha) ke atas dan dokumen lingkungan UKL-UPL (upaya pengelolaan lingkungan-upaya pemantauan lingkungan) bagi perkebunan dibawah 3000 Ha dan masyarakat dengan luas lahan diatas 25 Ha.

Kepala Bapedalda Aceh Singkil, Syamsul Bahri, pada Serambi, Selasa (22/2) mengatakan, banyak perusahan perkebunan yang belum memiliki dokumen analisa dampak lingkungan (Amdal). Begitu halnya dengan perkebunan masyarakat rata-rata belum mengurus proses perijinan dokumen lingkungan UKL-UPL.

“Pada hal itu penting sebagai salah satu bukti keabsahan dan pemantauan,” kata Syamsul di dampingi Kepala Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan, Masdiana.

Masdiana menyebutkan, perusahan dan masyarakat yang kebunya sudah jadi dibawah tahun 2008, harus menyusun dokumen evaluasi lingkungan hidup (DELH) untuk Amdal atau menyusun dokumen pemantauan lingkungan hidup bagi UKL-UPL, paling lambat 3 Oktober 2011. “Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 14 tahun 2010 pasal 2 ayat 2. Bagi yang tidak memiliki dokumen lingkungan hingga batas yang ditentukan, jelas melanggar Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” ujar Masdiah.

Masdiana menyebutkan, pihaknya sudah berupaya mengirim surat pemberitahuan kepada perkebunan kelapa sawit agar segera mengurus dokumen lingkungan. Namun surat tersebut tidak bisa diantar lantaran tak jelas alamatnya. Begitu juga ketika diantar langsung tidak dapat ditemuai. Disebutkan beberapa perusahan perkebuna besar yang belum menindak lanjuti dokumen lingkungan hidup, pada hal sudah disurati antara lain; PT KKS, PT Cakra Multi Sawit Mandiri dan PT Lasima.(c39)

Sumber : Serambinews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar